Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Seorang guru PNS di Situbondo berinisial BFR (39) mengunggah perbuatan melanggar hukum di Facebook (FB). Polisi langsung bergerak meringkusnya. * Baca selengkapnya: https://jatim.genpi.co/hukum/8272/guru-di-situbondo-bongkar-kebiasaan-di-fb-polisi-menangkapnya Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !